Tax Amnesty Jaga Kredibilitas APBN
21 Jun 2016 | 12:48 WIB
JAKARTA – Pemerintah diminta menjaga kredibilitas Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2016 di mata para pelaku pasar, di antaranya dengan mengegolkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty), mengupayakan defisit anggaran tetap rendah, tidak terlalu besar memangkas belanja, dan mematok asumsi-asumsi makro yang lebih realistis.
UU Tax Amnesty harus menjadi prioritas karena pemasukan dari tax amnesty yang ditargetkan mencapai Rp 165 triliun akan menjadi bantalan APBN-P tahun ini. Penerimaan pajak bisa mendekati, bahkan mencapai target APBN-P hanya jika UU Tax Amnesty diimplementasikan dengan baik.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun dan Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, Kepala Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Anton Hendranata, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual, serta Global Markets Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede. Mereka dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Senin (20/6).
Sementara itu, di hadapan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat berbuka puasa bersama di rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/6) petang, Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) menjanjikan pembahasan RUU Tax Amnesty rampung sebelum 28 Juni 2016. “Jadi, UU Tax Amnesty dapat segera disahkan,” tegas Akom.
Dengan diterapkannya UU Tax Amnesty, pemerintah optimistis mampu menarik masuk Rp 165 triliun dana dan kekayaan wajib pajak di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan. Dana itu berasal dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi Rp 4.000 triliun.
Berdasarkan data internal pemerintah, ada 214.488 perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) dan 6.519 rekening di luar negeri yang dimiliki WNI dan belum dicatatkan asetnya, dengan nilai lebih dari Rp 11.450 triliun selama periode 1995-2015.
Di pihak lain, dalam pembahasan yang cukup alot di Gedung DPR, kemarin malam, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati defisit anggaran dipersempit menjadi 2,35% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 298,7 triliun dalam RAPBN- P 2016, dari usulan semula 2,48% terhadap PDB setara Rp 313,2 triliun.
Dalam RAPBN-P 2016, asumsi pertumbuhan ekonomi direvisi dari 5,3% menjadi 5,1%, inflasi dari 4,7% menjadi 4%, nilai tukar dari Rp 13.900 menjadi Rp 13.500 per dolar AS, dan suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan tetap 5,5%.
Sedangkan harga minyak nasional (ICP) diubah dari US$ 50 menjadi US$ 40 per barel, lifting minyak dari 830 ribu menjadi 820 ribu bph, dan lifting gas dari 1,155 juta menjadi 1,150 juta setara minyak per hari. (th/az/gor)
Baca selanjutnya di
http://id.beritasatu.com/home/misbakhun-ada-tiga-hal-perlu-dicermati/145561
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


