Jumat, 15 Mei 2026

Draf Final Revisi PP DHE Sudah di Tangan Presiden

Penulis : Nasori
11 Apr 2023 | 23:03 WIB
BAGIKAN
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, investor.id – Draf final revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE) saat ini telah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dengan sanksi tunggal yaitu pelayanan ekspor ditangguhkan.

“Draf final revisi PP DHE sudah selesai pembahasannya. Sudah masuk ke Presiden. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Diseminasi Informasi Kinerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Kuartal I Tahun 2023 di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (11/04/2023).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) dirilis sebelum Lebaran tahun ini atau sekitar 22 April 2023. Ia menyebutkan, dalam revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu pemerintah akan membuka opsi terkait kewajiban eksportir dalam menkonversikan DHE ke rupiah dan disimpan di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan, kunci dan inti dari revisi PP DHE tersebut adalah memperluas pengelolaan DHE tak semata melalui kewajiban repatriasi, tapi juga ditambah dengan kewajiban retensi (menyimpang di dalam negeri selama jangka waktu tertentu) dan konversi.

ADVERTISEMENT

“Tak hanya DHE produk sumber daya alam (SDA), PP baru nanti juga mengikat DHE produk hilirisasi SDA,” kata dia. Elen menjelaskan, ketentuan keharusan repatriasi, retensi, dan konversi terhadap DHE produk hilirisasi SDA yang selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) ini juga dimaksudkan untuk menambah likuiditas perbankan untuk membiayai kegiatan hilirisasi SDA.

Semua DHE SDA, lanjut Elen, wajib masuk ke Sistem Keuangan Indonesia. Sementara DHE SDA dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) lebih besar atau sama dengan US$ 250 ribu wajib masuk rekening khusus (reksus) di bank atau LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). “Sehingga DHE dari UMKM misalnya yang nilainya kecil-kecil tidak terkena ketentuan ini,” jelas dia.

30% dari Nilai DHE

Menurut Elen, dalam revisi PP tersebut, DHE SDA paling lambat harus sudah masuk ke rekening khusus (reksus) pada akhir bulan ke-3 setelah bulan PPE. DHE SDA wajib disimpan dengan besaran 30% dari nilai penerimaan DHE dengan jangka waktu penyimpangan (retensi) paling cepat selama tiga bulan (akumulasi bulanan setiap eksportir).

“Persentase (30%) ini kami tetapkann berdasarkan rata-rata DHE yang selama ini tidak digunakan oleh eksportir untuk membiayai kebutuhan-kebutahan usaha mereka,” ungkap Elen. Ia menambahkan, instrumen yang disiapkan untuk menyimpan DHE SDA itu meliputi rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan, dan instrumen Bank Indonesia.

Sedangkan insentif yang akan diberikan terkait dengan keharusan repatriasi, retensi, dan konversi itu adalah tarif pajak khusus kepada eksportir; insentif bagi eksportir, LPEI, dan bank devisa; dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. “DHE SDA dapat dilakukan konversi ke rupiah,” pungkas Elen.

US$ 50 Miliar

Airlangga sempat mengatakan, bila pemerintah bisa menahan DHE SDA di pasar keuangan dalam negeri, maka berpotensi cadangan devisa yang dihimpun bisa mencapai US$ 40 sampai US$ 50 miliar dalam waktu satu tahun saja.

“Dari hasil ekspor diwajibkan tiga bulan ditahan di Indonesia dengan dana yang ditahan sekitar 30%. Dari angka hitungan kami, bisa me-reserve (devisa) US$ 40 sampai US$ 50 miliar dalam satu tahun. Ini sebuah hal yang luar biasa,” ucap Airlangga dalam acara B Universe Economic Outlook 2023 di Jakarta, pertengahan Februari silam.

Kehadiran DHE SDA itu, kata Airlangga, akan menjaga resiliensi pasar keuangan domestik. Sebab selama ini banyak eksportir yang melakukan ekspor namun langsung menaruh DHE di pasar keuangan luar negeri. Sedangkan dengan mengimplementasikan ketentuan kebijakan Term Deposit Valas DHE sejak 1 Maret 2023, per 17 Maret 2023 BI telah berhasil mengumpulkan DHE senilai US$ 173 juta.

Editor: Nasori

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 8 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia