Jumat, 15 Mei 2026

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun

Penulis : Arnoldus Kristianus
23 Mei 2023 | 05:30 WIB
BAGIKAN
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak per 30 April 2023 mencapai Rp 60,9 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 18.222 permohonan wajib pajak (WP).

“Sampai dengan April sudah 57% dari total nilai restitusi yaitu setara dengan Rp 34,8 triliun, itu diberikan melalui restitusi dipercepat,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).

Saat ini DJP sudah melakukan pemangkasan waktu restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Kami sampaikan bahwa prosesnya cepat, yang penting yang jelas bahwa pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat melakukan validasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara,” tutur Suryo.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, sejak Covid-19 pada 2019-2020, Ditjen Pajak sudah membuat kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp 5 miliar menjadi restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut telah menjadi permanen sejak 2022. Restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diberikan dengan nilai lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

Restitusi tanpa pemeriksaan tersebut diberikan setelah Ditjen Pajak melakukan klarifikasi secara internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, sepanjang pajak yang diklaim, baik PPh maupun PPN, sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya. "Ini merupakan sesuatu yang kami upayakan agar wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya untuk berekspansi atau melakukan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah," kata dia.

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menuturkan, dengan adanya pemotongan waktu restitusi akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dari sisi DJP akan terjadi pengurangan biaya administrasi karena mengurangi beban pemeriksaan. “Kami tidak melihat ini dia ada risiko membengkak. namun demikian nanti kita lihat perkembangannya, karena ini segera diimplementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” tutur Yon.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 17 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia