TPPO Makin Marak, Pemerintah Cermati Penempatan PMI di Timur Tengah dan Asia Tenggara
JAKARTA, investor.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah sedang konsen terhadap permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak terjadi, khususnya terhadap kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke negara-negara Timur Tengah yang dinyatakan tertutup dan juga ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara sebagai online scammer.
“Penempatan tersebut dilakukan mayoritas oleh orang perseorangan dan perusahaan non-P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia),” jelas dia kepada Investor Daily, Selasa (6/6/2023).
Menaker menjelaskan, dalam hal kebijakan terkait TPPO, saat ini payung hukumnya tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. Adapun jika melihat dampak implikasi/perlakuan ditetapkannya Darurat TPPO, jelas dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemenaker) akan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan dalam rangka mencegah terjadinya TPPO, khususnya terhadap proses penempatan PMI.
“Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait perlu melakukan upaya pencegahan dan penanganan sejak dari hulu, antara lain seperti optimalisasi sosialisasi bahaya TPPO secara massif baik online maupun offline. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan selektif di pintu keluar, dalam hal ini adalah tempat pemeriksaan imigrasi di setiap embarkasi,” jelas Ida Fauziyah.
Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih optimal terhadap penegakan hukum kepada pelaku. Hal ini mengingat TPPO ataupun penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh jaringan dan menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
“Apabila dilihat dari implikasi hukumnya, perlu dilakukan inventarisasi dan kajian oleh K/L terhadap peraturan perundang-undangan TPPO serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, yang mana tujuan dari inventarisasi dan kajian untuk mengetahui apakah ada lubang atau peluang yang dimanfaatkan oleh pelaku TPPO sehingga sulit untuk dilakukan penegakan hukumnya,” jelas Menaker.
Menjadi Efektif
Berkaitan dengan restrukturisasi Gugus Tugas TPPO, Menaker Ida menilai hal itu membuat Gugus Tugas TPPO menjadi efektif. Dalam hal ini, perlu ada upaya lebih dalam menangani kejahatan TPPO secara kolaboratif dan saling bersinergi antar instansi terkait khususnya yang membidangi hukum dan keamanan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku TPPO.
Ida Fauziyah menjelaskan, Gugus Tugas TPPO diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2007 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat namun juga di tingkat daerah. Maka dari itu, di daerah provinsi atau kabupaten/kota perlu ada Gugus Tugas TPPO yang mana saat ini belum keseluruhan daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki Gugus Tugas TPPO. Selain itu, mengingat upaya pencegahan TPPO perlu dilakukan dari hulu, maka Gugus Tugas TPPO perlu juga dimungkinkannya untuk dibentuk di tingkat pemerintah desa, khususnya desa yang menjadi kantong PMI.
Menurut dia, pada prinsipnya UU No. 21 Tahun 2007 telah dilaksanakan atau diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh masing-masing K/L ataupun instansi di daerah. Pertama, TPPO merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya melibatkan pelaku yang ada di Indonesia, namun juga yang ada di luar negeri. Kedua, korban TPPO tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian, misalnya karena pelaku masih memiliki hubungan persaudaraan.
“Pemerintah sedang mempersiapkan langkah jangka panjang dalam mengimplementasikan kedua aturan tersebut, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 22 Tahun 2021 yang merevisi Perpres No. 69 Tahun 2008, yang mana dalam perubahannya memperkuat Gugus Tugas TPPO dengan mengubah susunan Gugus Tugas TPPO dan memperkuat tugas dan fungsi Gugus Tugas TPPO, termasuk dalam rangka koordinasi dan kolaborasi,” kata Menaker.
Oleh karena itu, keterlibatan seluruh K/L dan stakeholders lainnya sangat diperlukan dalam memberikan masukan terkait implementasi UU No. 21 Tahun 2007. Maka dari itu perlu dilakukan kajian terhadap implementasi UU No. 21 Tahun 2007 secara mendalam oleh pemerintah bersama akademisi dan unsur masyarakat sipil yang concern terhadap isu PMI dan TPPO, serta koordinasi antar-K/L untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU No. 21 Tahun 2007.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler


