Menaker: Berantas TPPO, Perlu Pencegahan Penyalahgunaan Teknologi
JAKARTA, investor.id – Indonesia bersama negara-negara Asean yang lain resmi mengadopsi Deklarasi Asean, untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi pada KTT Asean di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.
Berkaitan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, isu penyalahgunaan teknologi menjadi masalah yang mendapat perhatian serius di kawasan. Sifat isu pun lintas sektor dan pemangku kepentingan.
“Di Asean sendiri, di bawah kepemimpinan Indonesia, kita berhasil mensahkan deklarasi terkait hal tersebut pada KTT Asean ke-42 tanggal 10-11 Mei lalu di Labuan Bajo. Melalui deklarasi ini, Asean berkomitmen untuk semakin memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mencegah, menghukum dan mereintegrasikan korban dari TPPO ini. Kolaborasi lantas menjadi kata kunci untuk mengimplementasikan deklarasi ini ke depan,” jelas dia kepada Investor Daily, Selasa (6/6/2023).
Menaker Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal mencegah penyalahgunaan teknologi yang berakibat pada TPPO, yaitu dengan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap situs-situs pada ranah digital yang memberikan informasi-informasi lowongan kerja palsu bagi calon PMI yang terindikasi berdampak pada TPPO.
Kerja sama dan kolaborasi antar-K/L, jelas dia, sangat diperlukan untuk mencegah atau memberantas TPPO, selain itu peran masyarakat juga sangat penting dalam hal ini. Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan, yang memiliki ciri-ciri antara lain seperti data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.
Kedua, memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemenaker, hal ini dapat dilihat di aplikasi jendela PMI yang dapat di-download pada Playstore.
Ketiga, memastikan sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Keempat, mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya.
“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif melalu media-media mainstream terhadap masyarakat tentang migrasi yang aman, dengan menekankan bagi calon PMI untuk mengikuti prosedur penempatan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Langkah Preventif
Kemenaker juga telah melakukan langkah preventif dalam mencegah para PMI terjerat TPPO. Melakukan pencegahan penempatan atau pemberangkatan PMI secara nonprosedural; mengatur atau memasukan klausal terkait pencegahan TPPO dalam perjanjian kerja sama bilateral dengan negara penempatan, seperti dengan Malaysia yang tertuang dalam Joint Statement JWG (Joint Working Group) yang ditandatangani oleh Menaker RI dengan Menteri KSM Malaysia pada 28 Juli 2022; mengusulkan pemblokiran atau take down kepada Kemekominfo terhadap konten di media sosial atau web yang mengiklankan lowongan pekerjaan yang diindikasikan penipuan.
“Kami juga memberikan sanksi administratif bagi P3MI yang terbukti terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Selain itu, melakukan sosialisasi dan desiminasi baik melalui luring atau daring mengenai mekanisme penempatan PMI secara prosedural kepada aparatur desa, masyarakat, dan aparatur dinas tenaga kerja di kabupaten/kota,” jelas Menaker.
Di samping itu, Kemenaker memperkuat koordinasi dengan K/L terkait dalam pencegahan dan penanganan TPPO, antara lain dengan Kepolisian RI dalam penanganan hasil sidak Kemenaker; Kementerian Luar Negeri dalam penyusunan dan pembahasan MoU atau perjanjian kerja sama bilateral dengan negara penempatan PMI; dan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam penanganan permasalahan calon PMI dan PMI.
Ida Fauziyah menjelaskan, Kemenaker menyederhanakan proses penempatan PMI melalui sistem yang terintegrasi antara SiapKerja dengan SiskoP2MI; penanganan permasalahan PMI, termasuk penyelesaian hak-hak PMI; fasilitasi dan mendorong pembentukan LTSA di daerah asal PMI, saat ini telah terbentuk 45 LTSA; pembentukan Desa Migran Produktif, saat ini telah terdapat 503 Desmigratif.
Kemenaker juga membentuk Satgas Pelindungan PMI di 25 daerah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI, yang mana salah satu fungsinya adalah untuk pelayanan pelindungan calon PMI/PMI, termasuk pencegahan penempatan PMI nonprosedural; peningkatan kompetensi PMI dan link and match antara pelatihan, sertifikasi dan penempatan; kerja sama multi-pihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, beberapa serikat pekerja dan LSM pemerhati PMI, yang menginisiasi penguatan LTSA sebagai layanan pelindungan PMI berbasis gender.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler


