DHE SDA, Pengusaha Soroti Periode Penyimpanan 3 Bulan
17 Jul 2023 | 09:15 WIB
JAKARTA, investor.id - Pemerintah bersiasat memagari dana devisa hasil ekspor Sumber daya alam (SDA) agar tetap ‘ngendon’di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu dengan melansir PP No. 36/2023. DHE SDA ini diharapkan bisa melumasi perbankan yang pada akhirnya mendorong kucuran kredit bagi industri domestik.
Alkisah, Indonesia bercita-cita menjadi negara maju, dengan target bisa dicapai tahun 2045, seratus tahun setelah merdeka di tahun 1945. Cita-cita menjadi negara maju ini bukanlah tanpa dasar. Beberapa tahun lalu Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi Negara-Negara Maju (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) pernah melansir sebuah proyeksi bahwa pada tahun 2045 ekonomi Indonesia akan mencapai nilai US$ 8,89 triliun dan menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia.
Prediksi tersebut dilatarbelakangi, pada tahun 2030-2040, Indonesia akan mengalami bonus demografi. Jumlah penduduk Indonesia usia produktif akan mencapai 64% dari total penduduk sekitar 297 juta jiwa. Cita-cita Indonesia Maju dan Indonesia Emas di tahun 2045 pun dicanangkan.
Peluang dan potensi Indonesia menjadi negara maju ini dibenarkan Fithra Faisal Hastiadi dari Next Policy. Ia menyebut proyeksi tahun 2045 sebagai masa dicapainya predikat negara maju ditopang puncak bonus demografi pada tahun 2035. “Hitungan teknokratik tahun 2035, karena di situ window of opportunity bonus demografi,” ujar Fithra dalam diskusi Gambir TradeTalk medio Juni lalu.
Namun ada risiko middle income trap yang dihadapi Indonesia selepas tahun 2035. Middle income trap mengacu pada negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi sangat pesat hingga mencapai status negara berpendapatan menengah, namun gagal mengatasi perlambatan ekonomi untuk mengejar ekonomi yang setara dengan negara maju.
Nah dikatakan Fithra, ada syarat bagi Indonesia untuk bisa lepas dari middle income trap. Setidaknya ekonomi Indonesia harus tumbuh minimal 6% sampai tahun 2035. Agar bisa bertumbuh sebesar 6%, maka ekspor sebagai salah satu penopang pun harus ikut bertumbuh, minimal 9% year on year. Pertumbuhan ekspor juga sudah harus berasal dari manufaktur, tak lagi bergantung pada komoditas.
Sementara itu agar bisa mendorong pertumbuhan ekspor sebesar 9% per tahun, dibutuhkan kontribusi industri paling sedikit 22%-23% dari GDP. Bandingkan dengan kontribusi industri yang sebesar 19%-20% saat ini. Sekadar catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, produk domestik bruto sektor industri atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp941,6 triliun pada kuartal I/2023. Jumlah tersebut berkontribusi sebesar 18,57% terhadap PDB nasional yang sebesar Rp5,07 kuadriliun.
“Bisa nggak bisa, harus dinaikkan lagi. Cuma harus ada duitnya. Kalau kata Yusuf Mansur nih, dari mana duitnya,” seloroh Fithra.
Solusi pendanaan salah satunya berasal dari surplus perdagangan dan surplus ekspor, yang dananya masuk ke negara, dan ditransformasikan ke sektor keuangan untuk melumasi pertumbuhan industri domestik. Sayangnya, sebagian besar pendanaan yang dijadikan mesin penggerak industri berasal dari bank-bank kakap asal luar negeri. Bisa dimaklumi karena tingkat bunga yang ditawarkan bank asing jauh lebih kompetitif, plus skala pendanaannya juga bisa lebih besar dibanding kemampuan yang bisa di-cover perbankan Tanah Air.
Sayangnya lagi, pendanaan ini diikuti konsekuensi dana atau devisa hasil ekspor yang mereka peroleh akhirnya diparkir di bank pemberi kredit, yang nota bene mayoritas bank di luar negeri.
Perlu mencari cara agar dana devisa hasil ekspor tersebut bisa bertahan lama di sistem keuangan negara. Sehingga bisa melumasi industri, yang pada akhirnya bisa mendorong industri berekspansi dan bertumbuh, sesuai standar pertumbuhan yang dibutuhkan untuk menjadi negara maju.
Sempat dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, jika pemerintah mampu menahan DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) saja di pasar keuangan domestik, ada potensi cadangan devisa yang bisa dihimpun sebesar US$ 40 miliar - US$ 50 miliar dalam setahun.
“Dari hasil ekspor diwajibkan tiga bulan ditahan di Indonesia dengan dana yang ditahan sekitar 30%. Dari angka hitungan kami, bisa me-reserve (devisa) US$ 40 sampai US$ 50 miliar dalam satu tahun. Ini sebuah hal yang luar biasa,” ucap Airlangga dalam acara B Universe Economic Outlook 2023 di Jakarta, medio Februari lalu. Kehadiran DHE SDA tersebut dipastikan mampu menjaga resiliensi pasar keuangan dalam negeri.
Menahan Dana Devisa Hasil Ekspor
Sejatinya telah ada regulasi yang mengharuskan dana devisa hasil ekspor diparkir di dalam negeri. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hanya saja beleid ini dinilai terlalu soft, dan tak mampu mendorong dana-dana devisa ekspor tadi mau ‘ngendon’ lebih lama di dalam negeri. Maka pemerintah pun didorong merevisi aturan tersebut dengan aturan baru yang jauh lebih mengikat sehingga benar-benar memberikan dampak bagi ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri.
“Itu yang jadi latar belakang kenapa kemudian kita mengubah (aturan) DHE. Dari yang awal itu mild, jadi kita cuma minta masukin dulu tanpa diatur holding periode-nya,” kata Ferry Irawan, Deputi I (Ekonomi Makro dan Keuangan) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam kesempatan diskusi yang sama.
Setelah menunggu selama empat tahun sejak PP No 1/2019, pada 12 Juli 2023 Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Seperti yang kerap didiskusikan sebelumnya, aturan dalam Nomor 36 tahun 2023 memang jauh lebih rigid, dan bahkan menawarkan insentif bagi para pelaku usaha yang menyimpan devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri. Sanksi pun telah diatur dalam aturan yang baru ini.
Beberapa pasal memang relatif sama dengan aturan pendahulunya, semisal Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan eksportir memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sementara di ayat berikutnya disebutkan DHE SDA dimaksud berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Namun pada pasal berikutnya disebutkan bahwa penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Pada pasal 7, ditetapkan bahwa DHE SDA yang ditempatkan ke dalam Rekening Khusus wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. Pada ayat 2 ditetapkan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud adalah paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Adapun perihal sanksi, diatur dalam pasal 16, yang menyebutkan eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan, atau tidak membuat atau memindahkan escrow account, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
DHE SDA untuk Mendorong Pertumbuhan Industri
Disampaikan Ferry Irawan, setelah lahirnya PP ini, masih akan muncul pertanyaan apakah DHE SDA yang masuk dalam rekening khusus yang dikelola bank valas itu benar-benar dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan di sektor riil, atau justru hanya mengendap di bank atau di instrument Bank Indonesia.
Sementara buat eksportir, disediakan insentif berupa Term Deposit Valas dengan tingkat kupon yang kompetitif. “Kalau eksisting deposito makin lama disimpan insentif pajaknya itu makin besar. Kemudian juga ada berbagai insentif lain yang bisa digunakan salah satunya diakui sebagai reputable trader yang akan berimplikasi pada percepatan layanan,” kata Ferry.
Sementara itu bagi perbankan, sejumlah insentif menunggu. Salah satunya Dana DHE yang tersimpan dalam bank yang ditunjuk pun dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
“Term deposit valas DHE dikecualikan dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Ada komisi juga,” kata ekonom PT Bankc Central Asia Tbk David Sumual menjawab pertanyaan Investor Daily soal insentif bagi perbankan.
Pada Maret lalu, Bank Indonesia memang telah meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Instrumen ini memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.
Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik. Untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia dengan suku bunga valas yang kompetitif berdasar tiering nominal dan tenor.
Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Andry Asmoro menyebutkan DHE tentunya akan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, melengkapi dana hasil investasi asing langsung (foreign direct investment) serta hasil investasi portofolio di pasar modal.
DHE SDA yang masuk ke sistem finansial dalam negeri lewat rekening khusus ini pada akhirnya akan menghasilkan kelonggaran likuiditas valas, yang pada ujungnya akan mendorong turunnya cost of borrowing, wab il khusus untuk pinjaman valas. “Tentu saja DHE SDA akan berpengaruh dan menjadi dorongan positif bagi dunia usaha. Kalau cost of borrowing turun, ia akan ikut menurunkan biaya untuk meminjam,” kata Andry.
Kelonggaran likuiditas valas yang ditopang oleh masuknya DHE SDA nantinya juga diharapkan bisa menutupi kebutuhan valas domestik yang semakin tinggi. Sejauh ini likuiditas valas memungkinkan perusahaan dan individu melakukan transkasi perdagangan internasional. Valuta asing juga digunakan sebagai mata uang dalam transaksi ekspor dan impor, serta pembayaran internasional lainnya, termasuk membayar utang luar negeri.
Terkait soal penggunaan dana DHE oleh perbankan, Andry menyebut dengan kisaran likuiditas dana perbankan yang tecermin pada tingkat loan to deposit ratio di kisaran 80%, idealnya perbankan tengah mencari sektor yang promising untuk dialirkan kreditnya.
“Dari sisi penyaluran kredit saya rasa sekarang bukan saatnya menempatkan dananya di Bank Indonesia. Kalau ada peluang untuk menyalurkan kredit apalagi valas, saya rasa ini akan selalu disalurkan oleh perbankan, dengan target pertumbuhan kredit 10%-12%,” ujar Andry.
Pengusaha Kritisi Periode Penyimpanan
Mengomentari penerapan PP No 36/2023, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebutkan pihaknya memberikan sejumlah catatan pada teknis pelaksanaan, baik dalam bentuk regulasi teknis maupun konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antar agen pelaksana (K/L terkait) yg terlibat dalam kebijakan ini.
Salah satunya ia mempertanyakan seberapa realistis waktu 3 bulan yang diwajibkan untuk memindahkan escrow dan DHE ke rekening Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing.
“Apakah itu realistis dilakukan di lapangan, karena tergantung pada skala dana yg dipindahkan dan aktifitas perdagangan masing-masing. Kalau tidak memungkinkan selesai dalam 3 bulan, kami harap pemerintah bisa memberikan toleransi perpanjangan sesuai kebutuhan agar tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha dan eksportir,” kata Shinta dalam
Ia juga meminta pemerintah menciptakan langkah-langkah yang memadai di dalam negeri untuk mempersiapkan institusi perbankan & pembiayaan ekspor yang akan menjadi sarana penempatan DHE. “Agar institusi-institusi tersebut dapat menyambut DHE dengan produk perbankan atau simpanan yang kompetitif dari segi bunga dan layanan transaksi bagi pelaku usaha atau eksportir yang terkena kewajiban DHE,” ujarnya. Hal ini tentu terkait dalam upaya mendukung ease of transaction dan efisiensi transaksi perdagangan luar negeri yang tinggi.
Berikutnya Apindo juga akan mencermati aturan teknis terkait kewajiban perhitungan 3 bulan untuk mengendapkan dana DHE, termasuk pemenuhan batas minimum 30%. Pasalnya, kata Shinta, dana ekspor bisa masuk kapan saja dengan frekuensi yang tidak hanya 1-2 kali sebulan. Perusahaan pun pada umumnya menggunakan akun bank yang sama untuk keperluan usaha lain. “Jangan sampai nanti ketika dibutuhkan untuk pembiayaan impor atau kebutuhan usaha lain, pelaku usaha tidak bisa menarik dana karena terbentur batas minimum ini,” tuturnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






