Airlangga: Potensi Devisa dari Implementasi PP 36/2023 Capai US$ 100 Miliar
JAKARTA, investor.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dengan adanya regulasi ini akan meningkatkan investasi dan meningkatkan kualitas SDA serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik. Dengan implementasi regulasi tersebut diperkirakan akan meningkatkan devisa hingga US$ 100 miliar.
Dalam regulasi tersebut ada empat jenis komoditas yang dengan devisa hasil ekspor yang wajib disimpan di dalam negeri yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Bila melihat data di tahun 2022 devisa dari empat sektor ini mencapai US$ 203 miliar.
“Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal kalau 30% dari US$ 203 miliar maka nilainya US$ 60 miliar dalam satu tahun. Jadi antara US$ 60 sampai 100 miliar ini yang yang bisa kita dapatkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (28/7/2023).
Airlangga mengatakan, nantinya penempatan DHE akan ditempatkan dalam rekening khusus dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Dengan besaran ini diperkirakan regulasi DHE tidak akan berdampak ke pelaku UMKM.
“Artinya kalau LC (Letter of Credit) di bawah itu, tidak dijawajibkan sehingga tentu UMKM tidak terdampak. Kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furniture ini rata-rata LC-nya di bawah Rp 250 ribu tentunya ini (UMKM) tidak terdampak,” kata Airlangga.
Baca Juga:
Asia Makin Kuasai Pasar Batu Bara DuniaJika melihat lebih rinci pada data tahun 2022 dari empat sektor yang diwajibkan maka sektor pertambangann memiliki sumbangsih terbesar yaitu US$ 129 miliar (44%) dengan komoditas penyumbang terbesar adalah batu bara. Kedua yaitu sektor perkebunan sebesar US$ 55,2 miliar (18%) pada tahun 2022.
Komoditas penyumbang terbesar dari sektor ini adalah kelapa sawit dengan nilai US$ 27,8 miliar atau 50,3% dari total ekspor sektor perkebunan. Ketiga yaitu sektor kehutanan dengan devisa hasil ekspor sebesar US$ 11,9 miliar (4,1%) dengan komoditas penyumbang terbesar adalah pulp and paper industry. Keempat yaitu sektor perikanan dengan nilai devisa hasil ekspor sebesar US$ 6,9 miliar pada tahun 2022.
“Dalam PP produk wajib sektornya hanya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal hanya US$ 250 ribu per dokumen. Evaluasi akan dilakukan, selama tiga bulan kita akan melihat, dan sosialisasi akan terus dilanjutkan oleh pemerintah ,” kata Airlangga.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler


