Perkuat Peningkatan Jumlah DHE SDA dari Hulu Usaha
11 Sep 2023 | 07:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Pemerintah terus berupaya menarik minat eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam pasar keuangan domestik. Berkaitan itu, langkah meningkatkan jumlah DHE harus berjalan dari hulu ke hilir. Dalam hal ini, seharusnya eksportir sudah diwajibkan menyimpan DHE SDA sejak mereka menyepakati komitmen investasi di Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah DHE SDA adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA di sistem keuangan Indonesia diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya mulai 1 Agustus 2023.

