BI: Penguatan Dolar AS Sebabkan Rupiah Melemah
JAKARTA, investor,id – Bank Indonesia (BI) menyatakan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) mendorong terjadinya pelemahan mata uang sejumlah negara termasuk nilai tukar Rupiah. Indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21 atau menguat 2,60% year to date (ytd).
“Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40% (ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing 7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd),” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Oktober 2023 pada Kamis (19/10/2023).
Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh BI, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut.
Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, BI terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation.
Berdasarkan data kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI posisi nilai tukar rupiah adalah Rp 15.838,00 per dolar AS pada Kamis (19/10/2023).
Baca Juga:
BI Kerek Suku Bunga Acuan jadi 6%Di samping intervensi dipasar valuta asing, Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
“Koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” pungkas Perry.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






