BI: Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis 0,7%
JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai tukar rupiah kembali menguat 0,7% (point to point/ptp) hingga 19 Juni 2024. Penguatan ini lebih tinggi dari posisi Mei 2024 yang sebesar 0,06% (ptp) dibandingkan dengan nilai tukar akhir April 2024.
“Stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh BI,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Juni 2024 pada Kamis (20/6/2024).
Perry mengungkapkan bahwa sebelumnya terjadi pelemahan nilai tukar rupiah karena dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, penguatan mata uang Dolar AS secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik.
Dari faktor domestik, tekanan pada rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valuta asing oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan. Dengan perkembangan ini, nilai tukar rupiah melemah 5,92% dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Won Korea (6,78%), Baht Thailand (6,92%), Peso Meksiko (7,89%), Real Brazil (10,63%), dan Yen Jepang (10,78%).
“Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah, serta didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” ungkap Perry.
BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
“BI memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” terang Perry.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






