Jaga Daya Beli, Pemerintah Perlu Relaksasi Pajak Karyawan
1 Nov 2024 | 09:30 WIB
JAKARTA, ID – Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang tertekan, muncul wacana untuk memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) karyawan. Adapun kalangan pengusaha menilai saat ini banyak industri yang tutup, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan melemahnya daya beli terlihat dari permintaan yang melambat.
Relaksasi PPh dilakukan melalui PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), dengan adanya PPh Pasal 21 DTP, maka gaji dan upah yang diterima oleh buruh dan karyawan menjadi utuh, tidak dipotong pajak. Uang yang dibawa ke rumah menjadi lebih banyak. Adanya aliran uang tersebut pastinya akan dibelanjakan oleh buruh dan karyawan. Pada akhirnya, akan meningkatkan permintaan secara agregat nasional.

