Mencari Formulasi Baru Penyusunan UMP 2025
4 Nov 2024 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serikat buruh meminta formulasi baru dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Sementara itu, pemerintah sedang mempersiapkan formulasi penyusunan upah minimum yang akan diumumkan pada 21 November 2024.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan upah minimum. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6 Tahun 2023, maka PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

