Andai Upah Minimum 2025 Naik 10%
JAKARTA, investor.id – Center of Economics and Law Studies (Celios) mengungkap skenario jika upah minimum tahun 2025 bisa naik 10% atau lebih tinggi. Jika itu benar-benar terjadi, Celios menyebut dampak ke perekonomian bisa lebih masif dan lebih banyak menyerap tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyatakan, dari hasil simulasi yang dilakukan Celios, jika upah minimum dapat naik sampai 10%, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp 67,23 triliun.
“Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” ujar Bhima dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (10/11/2024).
Kenaikan upah minimum pada tahun 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh diatas 5% atau justru semakin menekan konsumsi rumah tangga dan memicu gelombang PHK. Momentum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah.
Jika dilihat pasca UU Cipta Kerja berlaku kenaikan upah minimum terlalu rendah sehingga terjadi pelemahan upah riil pekerja sehingga mempengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Bhima menilai ada kaitan antara rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun.
“Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan countercyclical. Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” terang Bhima.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, skenario kenaikan upah minimum 10% atau lebih pada 2025 akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94% dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01%.
“Pertimbangan beberapa skenario secara teknokratis yang dilakukan lembaga penelitian sebaiknya dijadikan sebagai referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah yang salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian,” kata Huda.
Serap 1 Juta Lebih Tenaga Kerja
Dari hasil modelling yang dipakai Celios, menunjukkan adanya kenaikan PDB hingga Rp 122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10% atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha. Skenario ke-2 berdasarkan pada PP 78/2015 dimana kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau dampaknya yaitu Rp 106,3 triliun, juga masih relatif kecil.
Sementara jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51/2023 hanya didapatkan kenaikan PDB sebesar Rp 19,32 triliun. Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak kepada pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha.
“Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10% hingga 1,19 juta orang di 2025, sementara formula PP 51/2023 hanya bisa dorong 188 ribu kesempatan kerja baru.” Kata Huda.
Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pasca putusan MK menyetujui MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Serikat Buruh meminta adanya formulasi baru dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
Sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan upah minimum. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0,” ucap Said.
Dia mengatakan ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU Nomor 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.
“Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum. Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK),” pungkas Said.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

