DPR Minta Pemerintah Dengar Dulu Aspirasi Masyarakat Sebelum Umumkan PPN 12%
“Nanti (kebijakan kenaikan tarif PPN) akan diumumkan minggu depan,” ucap Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (3/12/2024) malam.
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dalam rapat koordinasi terbatas kebijakan dan intensif fiskal untuk mendorong perekonomian yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/12/2024), pemerintah mematangkan penggodokan kebijakan teknis dari kebijakan fiskal yang akan diselaraskan dengan kenaikan tarif PPN.
Rapat tersebut dilakukan Menko Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dan sejumlah pejabat teknis lainnya.
“Kami membahas beberapa hal terkait fiskal yang dicoba dimatangkan,” terang Airlangga.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




