Jumat, 15 Mei 2026

DPR Minta Pemerintah Dengar Dulu Aspirasi Masyarakat Sebelum Umumkan PPN 12%

Penulis : Yustinus Patris Paat
5 Des 2024 | 16:32 WIB
BAGIKAN
Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar betul-betul mendengarkan aspirasi elemen masyarakat sebelum mengumumkan secara resmi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Menurut Puan, aspirasi masyarakat bisa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi PPN 12% meskipun sudah diamankan oleh undang-undang.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," ujar Puan Maharani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

Puan mengatakan, Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, meskipun PPN 12% merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP tersebut justru mengatur perubahan PPN tidak hanya maksimal 15%, tetapi juga bisa diubah hingga 5%. 

Pemerintah dapat mengubah tarif PPN dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," tandas Puan.

Puan mengaku optimistis pemerintah sudah mempertimbangkan dan mengantisipasi segala konsekuensinya jika tetap memberlakukan PPN 12%.

"Jadi kita lihat dulu, namun harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkas Puan. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa akan mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada pekan depan. Namun, pengumuman kebijakan terkait PPN akan dibarengi dengan sejumlah kebijakan lain.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 52 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 56 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia