DPR Minta Pemerintah Dengar Dulu Aspirasi Masyarakat Sebelum Umumkan PPN 12%
JAKARTA, investor.id - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar betul-betul mendengarkan aspirasi elemen masyarakat sebelum mengumumkan secara resmi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Menurut Puan, aspirasi masyarakat bisa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi PPN 12% meskipun sudah diamankan oleh undang-undang.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," ujar Puan Maharani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Puan mengatakan, Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, meskipun PPN 12% merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP tersebut justru mengatur perubahan PPN tidak hanya maksimal 15%, tetapi juga bisa diubah hingga 5%.
Pemerintah dapat mengubah tarif PPN dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," tandas Puan.
Puan mengaku optimistis pemerintah sudah mempertimbangkan dan mengantisipasi segala konsekuensinya jika tetap memberlakukan PPN 12%.
"Jadi kita lihat dulu, namun harapan dari DPR saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkas Puan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa akan mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada pekan depan. Namun, pengumuman kebijakan terkait PPN akan dibarengi dengan sejumlah kebijakan lain.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




