Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Cuma Sasar Orang Kaya
JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan akan tetap dijalankan dengan menyasar barang-barang mewah yang hanya bisa dibeli orang kaya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dipastikan akan tetap menjalankan amanat undang-undang, tetapi dengan kebijakan yang lebih selektif.
“Kami akan tetap mengikuti undang-undang, bahwa PPN akan berjalan sesuai jadwal, yaitu 1 Januari 2025. Namun, penerapannya akan selektif, baik pada barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujar Misbakhun usai berdiskusi dengan Prabowo di Istana Negara, Selasa (5/12/2024).
Menurut Misbakhun, masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk konsumen barang mewah.
Baca Juga:
Sah, Prabowo Umumkan PPN 12% Pekan DepanSementara itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan publik lainnya akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif saat ini yaitu 11%.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, pihaknya mendatangi Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang.
Dasco mengatakan, aspirasi tersebut juga mencakup masukan dari anggota DPR yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR sebelumnya.
“Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden. Aspirasi yang disampaikan ini berasal dari masyarakat luas dan juga masukan dari anggota DPR terkait rencana kenaikan PPN,” ujar Dasco.
Rencana kenaikan PPN ini menuai perhatian publik, terutama karena dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat. Masyarakat berharap pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






