Penerapan Kebijakan PPN ke 12% Hantam Daya Beli Kelas Menengah
JAKARTA,investor.id - Pelaksanaan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan memukul daya beli masyarakat. Meskipun banyak menimbulkan kegaduhan tetapi pemerintah tetap ngotot untuk menjalankan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025.
“Secara umum akan terjadi kenaikan harga dan makin memukul daya beli masyarakat kelompok bawah dan menengah bawah,” ucap Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi pada Selasa (17/12/2024).
Kenaikan tarif ini diharapkan diimbangi dengan stimulus fiskal secara langsung ke sektor riil agar bisa membantu kondisi sektor riil dan mencegah terjadinya PHK massal. Menurut dia, paket kebijakan ekonomi yang dijalankan untuk meredam kenaikan tarif hanya bersifat sementara untuk mengurangi beban. Namun, kebijakan ini masih ditunggu lebih jauh rincian dan pelaksanaan insentif tersebut.
“Beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, ada yang berdurasi beberapa bulan. Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” kata Awalil .
Guna mengkompensasi kenaikan PPN pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi kepada enam sektor produktif untuk menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi. Pertama untuk rumah tangga dimana sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50%. Diskon listrik ini hanya akan diberikan selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025. Kedua yaitu untuk pekerja yang akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketiga yaitu Usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM yang diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Keempat yaitu industri padat karya yang menerima insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.
Kelima yaitu pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid. Keenam yaitu sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah harga Rp 2-5 miliar dengan PPN DTP hanya sampai Rp 2 miliar dan sisanya dibayar sendiri oleh konsumen.
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menuturkan kenaikan PPN tersebut tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Bahkan, jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.
“Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tetapi nyatanya justru menambah,” tutur Andri.
Barang-barang pokok yang disebutkan dibebaskan dari PPN, seperti beras hingga angkutan umum, nyatanya selama ini memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani PPN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Baca Juga:
Wagyu Hingga Uang Sekolah Kena PPN 12%Menurut PP tersebut, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; dan BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM. Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.
Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi. Berbagai barang tersebut memang sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan.
“Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” imbuh Andri.
Namun justru dengan kebijakan baru ini, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%. Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0% kini dibebankan 12%. Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN.
“Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang babas PPN dari dulu,” jelas Andri.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






