Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Siap Perpanjang Masa Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Jadi Satu Tahun

Penulis : Arnoldus Kristianus
8 Jan 2025 | 16:49 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025).  (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA,investor.id - Pemerintah berencana untuk mendorong eksportir agar bisa menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) lebih lama di pasar keuangan domestik. Bila sebelumnya investor hanya dihimbau untuk menyimpan DHE sebesar 6 bulan, kini masa parkir DHE akan ditingkatkan menjadi 1 tahun.

“DHE tidak 6 hanya bulan tetapi menjadi lebih panjang, minimal satu tahun,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025).

Upaya meningkatkan jumlah DHE di pasar keuangan dalam negeri dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Langkah ini dilakukan agar eksportir bisa menyimpan dana mereka lebih lama dalam pasar keuangan domestik. Modal asing memiliki peran besar terhadap ketahanan perekonomian domestik.

ADVERTISEMENT

“Pertimbangannya yaitu kami berharap (regulasi ini) memperkuat devisa kita, aturannya sebentar lagi(diterbitkan),” kata Airlangga.

Sebelumya pemerintah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.  Dalam PP 36/2023 , pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.

Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.

Editor: Arnoldus Kristianus

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 39 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 43 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 3 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia