Pemerintah Siap Perpanjang Masa Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Jadi Satu Tahun
JAKARTA,investor.id - Pemerintah berencana untuk mendorong eksportir agar bisa menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) lebih lama di pasar keuangan domestik. Bila sebelumnya investor hanya dihimbau untuk menyimpan DHE sebesar 6 bulan, kini masa parkir DHE akan ditingkatkan menjadi 1 tahun.
“DHE tidak 6 hanya bulan tetapi menjadi lebih panjang, minimal satu tahun,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025).
Upaya meningkatkan jumlah DHE di pasar keuangan dalam negeri dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Langkah ini dilakukan agar eksportir bisa menyimpan dana mereka lebih lama dalam pasar keuangan domestik. Modal asing memiliki peran besar terhadap ketahanan perekonomian domestik.
“Pertimbangannya yaitu kami berharap (regulasi ini) memperkuat devisa kita, aturannya sebentar lagi(diterbitkan),” kata Airlangga.
Baca Juga:
Mendatangkan Devisa dari KEK PariwisataSebelumya pemerintah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP 36/2023 , pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.
Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






