Menanti Penyempurnaan Sistem Coretax
13 Jan 2025 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Pemerintah telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) untuk menggenjot penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Meski demikian, sistem tersebut masih memerlukan penyempurnaan, karena pada tahap awal implementasi wajib pajak mengalami kesulitan untuk mengakses Coretax.
Masalahnya, setelah Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2025 masih terdapat permasalahan yang sering dihadapi wajib pajak dan harus diperbaiki. Beberapa di antaranya adalah aplikasi tidak responsif dan sering eror ketika diakses wajib pajak, aplikasi belum bisa memproses sertifikat elektronik, aplikasi belum bisa membuat faktur pajak secara elektronik, dan aplikasi belum bisa memproses pembuatan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan yang merepresentasikan pengurus sebagai wakil wajib pajak badan.

