Jumat, 15 Mei 2026

Airlangga: Regulasi DHE SDA Hampir Selesai, Penempatan Diatur 1 Tahun

Penulis : Arnoldus Kristianus
20 Jan 2025 | 19:10 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyusunan regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah mendekati tahap finalisasi. Dengan adanya regulasi ini diharapkan eksportir akan menyimpan DHE SDA dengan jangka waktu satu tahun dalam pasar keuangan domestik.

“(Kebijakan) DHE sudah hampir final, penempatan satu tahun, fix,” ucap Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (20/1/2025).

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Khususnya dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya regulasi ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak. Insentif akan diberikan dari sisi perbankan berdasarkan regulasi yang disusun oleh BI.

“Semuanya sudah selesai, tetapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait yaitu dengan BI, OJK, dan perbankan. Supaya seluruh fasilitasnya bisa lengkap,” terang Airlangga.

Sebelumnya, dalam PP 36/2023, pemerintah menjalankan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir. Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%.

Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah.

Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 42 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 44 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia