Airlangga: Regulasi DHE SDA Hampir Selesai, Penempatan Diatur 1 Tahun
JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyusunan regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah mendekati tahap finalisasi. Dengan adanya regulasi ini diharapkan eksportir akan menyimpan DHE SDA dengan jangka waktu satu tahun dalam pasar keuangan domestik.
“(Kebijakan) DHE sudah hampir final, penempatan satu tahun, fix,” ucap Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (20/1/2025).
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dia mengatakan, pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Khususnya dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya regulasi ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak. Insentif akan diberikan dari sisi perbankan berdasarkan regulasi yang disusun oleh BI.
“Semuanya sudah selesai, tetapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait yaitu dengan BI, OJK, dan perbankan. Supaya seluruh fasilitasnya bisa lengkap,” terang Airlangga.
Sebelumnya, dalam PP 36/2023, pemerintah menjalankan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir. Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%.
Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah.
Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






