Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100% di Pasar Domestik
JAKARTA,investor.id – Pemerintah sudah berada dalam tahap finalisasi penggodokan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Eksportir diharapkan bisa menyimpan DHE SDA yang dimiliki hingga 100% dalam jangka waktu 1 tahun.
Dalam regulasi terbaru nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah insentif sehingga eksportir mau lebih lama menyimpan uangnya di pasar keuangan domestik.
“Jadi 100%, (Insentif) untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua (akan) diatur,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (21/1/2025).
Airlangga mengatakan penggodokan regulasi ini sudah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan regulasi ini disiapkan dengan mendengarkan masukan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan pihak perbankan,
“Sudah lampu hijau( dari Presiden Prabowo Subianto) PP sedang disiapkan, harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, dan perbankan,” terang Airlangga.
Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa pada akhir Desember 2024 mencapai US$ 155,7 miliar .Angka ini lebih tinggi dari posisi November 2024 yang sebesar US$ 150,2 miliar.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan dalam penyusunan regulasi ini sudah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Saat ini penyusunan regulasi sudah sampai dalam tahap harmonisasi. Dengan adanya penambahan masa penyimpanan DHE ini diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.
“Ada(potensi kenaikan cadangan devisa) bisa sampai di atas US$ 90 miliar,” tutur Airlangga.
Sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP 36/2023 , pemerintah menjalankan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.
Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






