Jumat, 15 Mei 2026

Inpres Terbit, Prabowo Paksa K/L dan Pemda Hemat Belanja Rp 306,69 Triliun

Penulis : Arnoldus Kristianus
23 Jan 2025 | 16:45 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto menekankan agar Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah melakukan efisiensi. Pada tahun 2025 pemerintah melakukan efisiensi anggaran belanja sebesar Rp 306,69 triliun.

Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam inpres ini pemerintah melakukan reviu untuk anggaran K/L dalam APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah.

“Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi dalam efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/01/2025).

ADVERTISEMENT

Menteri/Pimpinan lembaga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi dilakukan terhadap belanja operasional dan non operasional.

Beberapa pos belanja yang harus diefisiensikan adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan mesin. Pos-pos belanja yang tidak termasuk dalam efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Pada saat yang sama, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diarahkan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Kepala daerah diarahkan agar mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Kepala daerah diarahkan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Efisiensi belanja daerah dilakukan dengan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Acara Pemerintah Virtual Saja

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia