Jalan Tengah Penerapan Coretax
11 Feb 2025 | 10:00 WIB
JAKARTA, investor.id – Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) masih menimbulkan polemik karena banyak wajib pajak terkendala menjalani sistem baru tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mencari jalan tengah, yakni sementara tetap menjalankan sistem perpajakan lama sembari melakukan penyempurnaan Coretax.
Implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

