Kesempatan Perbaikan Coretax hingga April
14 Feb 2025 | 10:00 WIB
JAKARTA, investor.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk segera memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun batas akhir masa pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai. Coretax memang banyak keluhan dan kita sudah rapatkan, dan kita tahu keluhan-keluhan itu. Makanya kita sampaikan kepada Dirjen Pajak yang berkaitan dengan Cortex apabila kemudian ada sanksi-sanksi administrasi tolong dihapuskan, dibuatkan aturan yang jelas, kemudian jangan sampai Coretax ini kemudian mengganggu pelayanan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2025).

