Efisiensi Anggaran K/L Jadi Acuan Penyusunan APBN 2026
JAKARTA, investor.id – Komisi XI DPR menyatakan hasil dari efisiensi anggaran terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menjadi dasar penyusunan alokasi anggaran K/L dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Jumlah anggaran yang diefisienkan adalah Rp 306,69 triliun yang terbagi dalam efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
“Sudah jelas pesannya bahwa baseline APBN 2026 nanti itu akan berpatokan kepada APBN 2025 yang sudah diefisienkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ucap Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun di Gedung DPR pada Kamis (13/2/2025).
Meskipun terjadi efisiensi anggaran tetapi tidak akan mengubah pagu keseluruhan belanja dalam APBN sebesar Rp 3.621,3 triliun. Pasalnya anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp 306,69 triliun, selanjutnya akan dialokasikan langsung terhadap program prioritas pemerintah.
“Anggaran yang diefisiensikan itu akan dipergunakan untuk anggaran-anggaran yang langsung menyentuh pada masyarakat yang pro rakyat yang dimana anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan pertumbuhan ekonomi,” jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto.
Upaya efisiensi anggaran bermula dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyisiran terhadap program-program yang dianggap tidak efisien. Efisiensi dilakukan karena memang pemerintah melihat adanya program-program yang tidak efisien dan bisa diefisiensikan.
“Ini didorong oleh memang Presiden mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan angka di K/L karena nomenklatur Kementerian 2024 berbeda dengan tahun 2025,” tutur Wihadi.
Baca Juga:
Anggaran Kementerian PU Batal Dipangkas Rp 81 Triliun, Usai Terbit ‘Surat Sakti’ Sri MulyaniDia mengatakan, dalam penentuan realokasi anggaran terdapat miskomunikasi antara Kementerian Keuangan dengan K/L lain. Hal tersebut berimbas pada pemangkasan anggaran terhadap program-program yang tidak seharusnya dilakukan efisiensi. Lantaran Kemenkeu hanya memberikan guidance untuk pemotongan anggaran berdasarkan persentase.
“Jadi misalnya kemarin kan dengan suratnya yang awal bahwa misalnya perjalanan dinas 80% atau 90%. Nah, perjalanan dinas itu bukan dipotong 80% atau 90%. Perjalanan dinas yang memang dianggap tidak perlukan, mana yang diperlukan dan itu tetap dilakukan. Akhirnya kan ketemu program-program mana yang masih memerlukan perjalanan dinas, yaitu jalan saja,” tutur Wihadi.
Kisruh, Lalu Rekonstruksi Anggaran
Dalam surat S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun. 16 pos belanja yang dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40%.
Selanjutnya, percetakan dan suvenir 75,9%; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%; lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.
Dalam pelaksanaannya, pemangkasan anggaran menimbulkan kekisruhan di K/L karena ada biaya operasional yang terganggu. Untuk mengatasi kekisruhan yang terjadi karena efisiensi anggaran, maka K/L diarahkan untuk melakukan rekonstruksi anggaran. Dengan adanya rekonstruksi anggaran akan ada pembenahan lebih lanjut dalam penentuan pos-pos yang akan dipangkas tetapi tidak memberatkan kinerja program K/L.
“Jadi yang dilakukan rekonstruksi, kemudian efisiensi itu adalah masing-masing program anggaran. Penyisiran-penyisiran anggaran juga dilakukan,” terang dia.
Dari alokasi belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun tercatat ada alokasi sebesar Rp 121 triliun untuk program quick win pemerintah. Dari efisiensi yang dilakukan maka anggaran akan dimasukan ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan disalurkan untuk sejumlah program prioritas.
“Semuanya akan masuk di BA BUN, baru nanti setelah itu didistribusikan dilihat anggaran yang memang membutuhkan penambahan daripada anggaran itu,” imbuh dia.
Wihadi mengatakan bahwa hasil dari efisiensi anggaran juga akan menjadi basis penyusunan APBN 2026. Namun pemerintah juga tetap akan memperhatikan sejumlah indikator makro ekonomi baik dari dalam dan luar negeri.
“Efisiensi tetap harus dilakukan, bagaimanapun juga kita harus memberikan suatu efisiensi. Ini kan langsung kepada rakyat. Jadi ini adalah kebijakan anggaran yang langsung menyentuh kepada rakyat,” beber dia.
Menurut dia, bila ada program yang memerlukan tambahan anggaran maka akan ada pembicaraan lebih lanjut. “Tentunya pada saat nanti program itu sudah berjalan, kemudian program itu berjalan ternyata butuh penambahan atau segala macam kan tentu akan dikomunikasikan,” terang Wihadi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





