Efisiensi Anggaran K/L Jadi Acuan Penyusunan APBN 2026
JAKARTA, investor.id – Komisi XI DPR menyatakan hasil dari efisiensi anggaran terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menjadi dasar penyusunan alokasi anggaran K/L dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Jumlah anggaran yang diefisienkan adalah Rp 306,69 triliun yang terbagi dalam efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
“Sudah jelas pesannya bahwa baseline APBN 2026 nanti itu akan berpatokan kepada APBN 2025 yang sudah diefisienkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ucap Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun di Gedung DPR pada Kamis (13/2/2025).
Meskipun terjadi efisiensi anggaran tetapi tidak akan mengubah pagu keseluruhan belanja dalam APBN sebesar Rp 3.621,3 triliun. Pasalnya anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp 306,69 triliun, selanjutnya akan dialokasikan langsung terhadap program prioritas pemerintah.
“Anggaran yang diefisiensikan itu akan dipergunakan untuk anggaran-anggaran yang langsung menyentuh pada masyarakat yang pro rakyat yang dimana anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan pertumbuhan ekonomi,” jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto.
Upaya efisiensi anggaran bermula dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyisiran terhadap program-program yang dianggap tidak efisien. Efisiensi dilakukan karena memang pemerintah melihat adanya program-program yang tidak efisien dan bisa diefisiensikan.
“Ini didorong oleh memang Presiden mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan angka di K/L karena nomenklatur Kementerian 2024 berbeda dengan tahun 2025,” tutur Wihadi.
Baca Juga:
Anggaran Kementerian PU Batal Dipangkas Rp 81 Triliun, Usai Terbit ‘Surat Sakti’ Sri MulyaniDia mengatakan, dalam penentuan realokasi anggaran terdapat miskomunikasi antara Kementerian Keuangan dengan K/L lain. Hal tersebut berimbas pada pemangkasan anggaran terhadap program-program yang tidak seharusnya dilakukan efisiensi. Lantaran Kemenkeu hanya memberikan guidance untuk pemotongan anggaran berdasarkan persentase.
“Jadi misalnya kemarin kan dengan suratnya yang awal bahwa misalnya perjalanan dinas 80% atau 90%. Nah, perjalanan dinas itu bukan dipotong 80% atau 90%. Perjalanan dinas yang memang dianggap tidak perlukan, mana yang diperlukan dan itu tetap dilakukan. Akhirnya kan ketemu program-program mana yang masih memerlukan perjalanan dinas, yaitu jalan saja,” tutur Wihadi.
Kisruh, Lalu Rekonstruksi Anggaran
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





