Jumat, 15 Mei 2026

Danantara Tak Kebal Hukum

Penulis : Vinnilya Huanggrio
24 Feb 2025 | 15:47 WIB
BAGIKAN
CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) berbincang bersama CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir (kanan), dan COO Danantara Dony Oskaria (kiri) usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) berbincang bersama CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir (kanan), dan COO Danantara Dony Oskaria (kiri) usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) pada Senin (24/2/2025). Sebelumnya pendirian Danantara menuai polemik di kalangan masyarakat luas, seiring Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang membuat seolah Danantara akan kebal hukum dan tidak bisa diaudit BPK atau pun KPK.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lantaran DPR dapat melakukan investigasi dengan bantuan BPK, jika memang terjadi dugaan penyelewengan di dalam struktur Danantara.

Bahkan aparat penegak hukum lainnya juga bisa melakukan proses hukum, sepanjang mampu memberikan fakta penyalahgunaan. Salah satunya menyangkut pengambilan keputusan dengan melibatkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini bisa direduksi kalau kita kemudian melihat pada bunyi dari UU BUMN yang baru ini sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum,” ujar Toto Pranoto dalam Investor Daily Talk, pada Senin (24/2/2025).

Toto menjelaskan, UU BUMN teranyar sudah cukup benderang untuk dipahami. Lantaran jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang tidak berani melakukan aksi korporasi secara masif.

Pasalnya bila berkaca pada UU yang lama, mereka akan tersangkut dengan UU keuangan negara. Sebagai contoh, aksi korporasi yang menimbulkan kerugian akan dianggap bagian dari kerugian negara, yang bisa berakhir di ranah hukum pidana.

UU BUMN yang ada saat ini yang menerapkan business judgement rule (BJR), yang membuat setidaknya ada tiga kriteria utama pimpinan BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.

Tiga Syarat

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 25 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia