Danantara Tak Kebal Hukum
JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) pada Senin (24/2/2025). Sebelumnya pendirian Danantara menuai polemik di kalangan masyarakat luas, seiring Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang membuat seolah Danantara akan kebal hukum dan tidak bisa diaudit BPK atau pun KPK.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lantaran DPR dapat melakukan investigasi dengan bantuan BPK, jika memang terjadi dugaan penyelewengan di dalam struktur Danantara.
Bahkan aparat penegak hukum lainnya juga bisa melakukan proses hukum, sepanjang mampu memberikan fakta penyalahgunaan. Salah satunya menyangkut pengambilan keputusan dengan melibatkan konflik kepentingan.
“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini bisa direduksi kalau kita kemudian melihat pada bunyi dari UU BUMN yang baru ini sehingga menurut saya semuanya nanti tidak akan kebal hukum,” ujar Toto Pranoto dalam Investor Daily Talk, pada Senin (24/2/2025).
Toto menjelaskan, UU BUMN teranyar sudah cukup benderang untuk dipahami. Lantaran jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang tidak berani melakukan aksi korporasi secara masif.
Pasalnya bila berkaca pada UU yang lama, mereka akan tersangkut dengan UU keuangan negara. Sebagai contoh, aksi korporasi yang menimbulkan kerugian akan dianggap bagian dari kerugian negara, yang bisa berakhir di ranah hukum pidana.
UU BUMN yang ada saat ini yang menerapkan business judgement rule (BJR), yang membuat setidaknya ada tiga kriteria utama pimpinan BUMN dalam menjalankan aksi korporasi.
Tiga Syarat
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






