Jumat, 15 Mei 2026

DJP: 6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Penulis : Arnoldus Kristianus
7 Mar 2025 | 17:11 WIB
BAGIKAN
Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa 6,7 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis, 6 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201 ribu SPT Tahunan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT Tahunan PPh pada 6 Maret 2024.

“Sampai dengan 6 Maret 2025 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT atau mencapai 33,88% dari total WP Wajib SPT,” ucap Dwi pada Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyampaian SPT secara offline dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan penyampaian SPT Tahunan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form.

Untuk e-Filing dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia