Jumat, 15 Mei 2026

Penggunaan Dana Desa Sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Penulis : Arnoldus Kristianus
24 Jul 2025 | 22:09 WIB
BAGIKAN
Foto ilustrasi. Petugas kelurahan mencatat harga kebutuhan pokok Koperasi Merah Putih (KMP) di kantor Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Foto ilustrasi. Petugas kelurahan mencatat harga kebutuhan pokok Koperasi Merah Putih (KMP) di kantor Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

JAKARTA, investor.id – Lembaga Kajian Next Policy menyoroti penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit modal kerja bagi Koperasi Merah Putih melalui bank-bank BUMN. Langkah tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan UU No. 6/2014 tentang Desa, karena Dana Desa adalah bagian dari pendapatan milik desa, sementara koperasi bukan entitas yang secara hukum dimiliki oleh desa.

“Penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit koperasi bukan hanya tidak elok, tetapi juga berisiko tinggi secara hukum. Dana desa seharusnya tidak boleh dijaminkan untuk entitas yang bukan bagian dari struktur keuangan desa,” ujar Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono pada Kamis (24/7/2025).

Menurut dia, model peluncuran Koperasi Merah Putih secara masif dan serentak (big bang) juga memiliki risiko kegagalan yang tinggi. Apalagi Koperasi Merah Putih akan dihadapkan pada ketiadaan diferensiasi model bisnis, keterbatasan pasar, dan kelangkaan sumber daya manusia pengelola yang mumpuni.

ADVERTISEMENT

“Potensi tumpang tindih Koperasi Merah Putih dengan usaha yang sudah ada di desa seperti Bumdes, toko kelontong, maupun minimarket sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, Koperasi Merah Putih akan sulit mencapai skala ekonomi yang efisien,” kata Yusuf.

Next Policy mengingatkan bahwa pengalaman 10 tahun pengembangan Bumdes harus menjadi pelajaran penting. Meski tumbuh pesat dari 1.000 menjadi lebih dari 66 ribu unit pada 2024, sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) gagal memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa.

“Pada 2024, sebanyak 93% desa belum pernah mendapat bagi hasil dari BUMDes. Bahkan dari 7% desa yang mendapat (bagi hasil), sebagian besar hanya menerima di bawah Rp 15 juta per tahun. Ini bukan capaian yang layak,” kata Yusuf.

Dia menyarankan agar pemerintah mengembangkan Koperasi Merah Putih secara bertahap dan berbasis sektor strategis seperti hilirisasi pertanian, peternakan, dan perikanan. Menurut Yusuf, koperasi akan berhasil bila diberikan peran dalam rantai pasok industri, seperti yang terjadi pada era 1950-an melalui keberhasilan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).

“Pada dasarnya koperasi tidak membutuhkan dana besar dari APBN, yang lebih dibutuhkan adalah keberpihakan. Dulu GKBI berhasil menjadi pelaku industri karena diberi lisensi impor kain mori, yang memungkinkan akumulasi modal koperasi,” ungkap Yusuf.

Next Policy mendorong pemerintah untuk memberi ruang lebih besar kepada koperasi dalam sektor hilirisasi pertanian dan peternakan yang selama ini didominasi korporasi. “Koperasi layak diberi hak eksklusif di sektor-sektor itu, agar kesejahteraan petani dan peternak rakyat benar-benar terwujud,” tutup Yusuf.

Sebelumnya Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muksalmina menyatakan, rencana pemerintah menggunakan dana desa sebagai penjaminan Koperasi Merah Putih masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Lantaran penggunaan dana desa adalah amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mewajibkan negara untuk memberikan alokasi maksimal 10% dari akumulasi dana alokasi umum untuk desa dalam rangka membiayai pelaksanaan kewenangan desa.

“Jika dipaksakan sebagai jaminan, tentunya ini sudah keluar dari hakikat amanah regulasi desa itu sendiri. Karena dana desa sudah diproyeksikan menjadi bagian dari tugas untuk membantu pemerintah desa, seharusnya ini tidak terjadi,” ucap Muksalmina.

Penggunaan skema penjaminan dana desa sebagai penjaminan Koperasi Merah Putih ini akan mempengaruhi pos-pos belanja yang selama ini berasal dari dana desa. Apalagi sebagian besar Koperasi Merah Putih yang terbentuk saat ini bukan karena dasar kebutuhan dari bawah tetapi merupakan pengkondisian dari atas.

“Sehingga sangat dikhawatirkan apabila tidak benar-benar serius dalam pembinaan oleh pemerintah supra desa selalu perwakilan pemerintah pusat dalam pembinaan desa, maka sangat mungkin Koperasi Merah Putih akan bernasib sama dengan sebagian besar BUMDes saat ini,” jelas Muksalmina.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia