Sabtu, 4 April 2026

Menyesuaikan Regulasi Pajak Kripto untuk Dorong Peran Platform Lokal

Ilustrasi aset kripto. (Sumber: Vladimir Vladimirov/ Getty Images)
Ilustrasi aset kripto. (Sumber: Vladimir Vladimirov/ Getty Images)
 Arnoldus Kristianus
1 Aug 2025 | 09:30 WIB
Active
Active
Active

JAKARTA, ID - Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi transaksi kripto agar dapat meningkatkan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik, khususnya dengan memacu peran platform domestik dalam transaksi kripto.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% untuk pembelian kripto dari platform dalam negeri. Sedangkan untuk pembelian pajak kripto dari platform luar negeri. Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22. Regulasi tersebut akan mulai berlakuh pada 1 Agustus 2025.

Premium Content Blocker

Akses konten premium dari
Investor.ID dengan cara bergabung bersama kami



Logo Premium Content

Frequently Asked Questions (FAQ)


Premium content adalah artikel-artikel pilihan yang diolah dengan pendekatan jurnalisme berkualitas dan bertanggungjawab. Ditulis jurnalis-jurnalis berkompeten yang didasari informasi yang benar, baik, dan bermanfaat. Jurnalis berkompeten melakukan kurasi informasi-informasi agar pembaca mendapat wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.

Berita-berita di Koran Investor Daily adalah premium content. Pada premium content ini, untuk memudahkan pembaca menikmati content berita Investor Daily. Ini adalah experience baru dalam membaca content-content ala Jurnalisme Media Cetak.

Anda hanya melakukan regristrasi dengan email atau no HP Anda. Lalu Anda akan mendapatkan akun untuk lebih mudah mengakses setiap hari. Kami menyediakan pengalaman membaca secara gratis.

Anda tidak hanya akan mendapatkan kenyamanan membaca karena tidak ada iklan mengganggu, namun akan mendapatkan perspektif yang berbeda mengenai isu atau tema tertentu. Anda juga akan mendapatkan pemahaman lebih komperhensif dalam sekali baca.

Premium content adalah bagian terintegrasi dari investor.id. Premium content adalah sajian baru yang merupakan mirroring artikel-artikel koran Investor Daily sehingga memudahkan dalam membaca artikel-artikel berkualitas. Investor.id juga tetap menyajikan artikel-artikel update seputar investasi, bursa pasar modal, ekonomi dan bisnis secara gratis.

Mengakses premium content dan epaper Investor Daily bersifat eksklusif. Anda akan mendapatkan premium content secara private. Sehingga, satu akun hanya bisa dinikmati satu user.

Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia