Menyesuaikan Regulasi Pajak Kripto untuk Dorong Peran Platform Lokal
1 Aug 2025 | 09:30 WIB
JAKARTA, ID - Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi transaksi kripto agar dapat meningkatkan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik, khususnya dengan memacu peran platform domestik dalam transaksi kripto.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% untuk pembelian kripto dari platform dalam negeri. Sedangkan untuk pembelian pajak kripto dari platform luar negeri. Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22. Regulasi tersebut akan mulai berlakuh pada 1 Agustus 2025.

