Purbaya: Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026. Keputusan ini diambil setelah kementerian mendengar masukan dari pelaku industri rokok yang menyatakan kebijakan tarif cukai saat ini sudah cukup.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025), seperti dikutip dari Antara.
Dalam diskusi dengan pelaku industri rokok, Menkeu menanyakan kebijakan tarif cukai tahun 2026. “Mereka bilang, asal gak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya gak ubah,” imbuh Purbaya.
Meskipun membatalkan kenaikan cukai, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan industri rokok yang adil, terutama bagi pemain kecil.
Salah satu strategi utama pemerintah adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang bagi pengusaha hasil tembakau.
Purbaya juga berencana menarik para pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut. Tujuannya agar mereka menjadi bagian dari sistem, menciptakan lapangan kerja, dan membayar pajak sesuai kewajiban. “Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambah Purbaya.
Saat ini, KIHT sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sebelum memperluas, Purbaya akan mengevaluasi efektivitas kawasan eksisting sambil menyusun kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah.
Menteri Keuangan menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus menciptakan keadilan berusaha. Ia mengaku menerima saran dari perusahaan rokok besar untuk membuat produk dengan harga sebanding dengan rokok kecil, namun usulan itu ditolak karena berpotensi mematikan pelaku industri kecil.
“Yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya enggak terganggu secara tidak adil... (Kami) kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan,” jelas Purbaya, seraya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kesempatan lapangan kerja dan memastikan UMKM tetap masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






