RI Kehilangan Keuntungan Relatif dari Tarif AS 15%
TANGERANG, investor.id – International Economic Association (IEA) mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan renegosiasi perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump karena dinilai inkonstitusional.
Pembatalan tersebut berdampak langsung pada peta persaingan dagang global. Sekretaris Jenderal IEA, Lili Yan Ing, menjelaskan bahwa skema tarif yang sebelumnya menguntungkan Indonesia kini telah berubah menjadi tarif rata-rata sebesar 15% bagi semua negara.
“Awalnya tarif diturunkan dari 32% menjadi 19%, bahkan sebagian produk menjadi 0%. Namun kini diberlakukan tarif rata 15%. Artinya, keputusan akhir menjadi 15%,” ujar Lili Yan Ing usai dialog The Forum di HQ B-Universe, Tangerang, Senin (23/2/2026).
Menurut Lili, situasi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk tidak hanya menegosiasikan ulang tarif, tetapi juga memperluas cakupan kerja sama ke sektor strategis lainnya. Ia menyarankan agar pembahasan mencakup perdagangan jasa (trade in services), investasi, serta berbagai kebijakan non-tarif (non-tariff measures).
Namun, Lili memberikan catatan kritis terkait klausul dalam perjanjian yang mewajibkan Indonesia mengadopsi kebijakan setara (equivalent) dengan AS. Jika AS menerapkan kebijakan restriktif terhadap produk barang, jasa, maupun investasi, Indonesia pun diharuskan menerapkan hal serupa terhadap negara mitra pihak ketiga.
“Menurut saya, ini berpotensi mempertentangkan kedaulatan Indonesia dalam menetapkan kebijakan perdagangan maupun investasi,” tegas Lili.
Terkait penerapan tarif 15% secara merata, Lili memaparkan bahwa posisi Indonesia kini tidak lagi istimewa. Sebelumnya, Indonesia sempat diuntungkan karena mendapat tarif lebih rendah dibandingkan negara lain yang terkena tarif 20% hingga 60%.
Pascaputusan Mahkamah Agung AS, skema tersebut dibatalkan dan dikembalikan ke tarif Most Favored Nation (MFN). Melalui penggunaan Section 301, tarif kemudian dipukul rata menjadi 15% untuk seluruh negara.
“Sekarang playing field-nya sama, 15% untuk semua. Artinya Indonesia tidak lagi mendapatkan keuntungan relatif dibanding negara lain. Itu sebabnya renegosiasi menjadi penting,” imbuhnya.
Meski kerja sama dengan AS tetap krusial, Lili mengingatkan pemerintah untuk tetap menjalankan strategi diversifikasi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan barang, jasa, investasi, hingga sistem pembayaran.
“Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada satu atau dua negara. Kita perlu meningkatkan kerja sama dengan lebih banyak negara di dunia,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang
Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data
Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah PutihKetika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel
Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh
Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima
Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.Tag Terpopuler
Terpopuler






