Dana Pemerintah di Bank Berlanjut, Permintaan Kredit Harus Ditingkatkan
24 Feb 2026 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Program penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kembali berlanjut hingga September 2026. Berkaitan itu, keyakinan pelaku usaha perlu diperkuat agar melakukan ekspansi bisnis sehingga sisi permintaan (demand) kredit juga meningkat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebelumnya, masa penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara tersebut akan berakhir pada 13 Maret 2026. Dana pemerintah ditempatkan di perbankan agar dapat disalurkan langsung dalam bentuk kredit ke sektor riil. Ketika sektor riil bergeliat maka perekonomian akan tumbuh. Kebijakan ini disinergikan antara otoritas fiskal, otoritas moneter, dan perbankan. “Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, nanti langsung diperpanjang dalam enam bulan ke depan,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Februari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

