Sabtu, 4 April 2026

Tarif Trump Inkonstitusional, RI Mesti Minta Penjelasan AS Soal Keseimbangan Dagang

Penulis : Erfan Ma’ruf
24 Feb 2026 | 04:27 WIB
BAGIKAN
Duta Besar Indonesia untuk WTO 2014-2015 Iman Pambagyo dalam dialog The Forum di studio semesta BTV, PIK 2, Tangerang, Banten, Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Duta Besar Indonesia untuk WTO 2014-2015 Iman Pambagyo dalam dialog The Forum di studio semesta BTV, PIK 2, Tangerang, Banten, Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

TANGERANG, investor.id – Pemerintah Indonesia didorong untuk segera menuntut klarifikasi resmi dari Amerika Serikat (AS) terkait arah kebijakan perdagangan mereka. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan kebijakan tarif tinggi era Donald Trump tidak konstitusional.

Mantan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, menyatakan bahwa meski status perjanjian saat ini masih berupa dokumen kerja (working document) dan belum diratifikasi, Indonesia butuh kepastian hukum.

“Memang tidak otomatis batal karena juga belum diratifikasi, masih working document. Tetapi kita perlu kejelasan apa langkah yang akan diambil Amerika,” ujar Iman usai dialog The Forum di HQ B-Universe, Tangerang, Senin (23/2/2026).

Iman menjelaskan, Indonesia memasuki perundingan dengan harapan mendapatkan tarif AS yang lebih bersahabat, khususnya dibandingkan negara-negara lain. Namun, wacana penerapan tarif global sebesar 15% oleh Trump membuat keuntungan khusus bagi Indonesia--tarif 19% yang lebih rendah dari beberapa negara lain--berpotensi hilang karena diberlakukan sama rata untuk seluruh negara.

Advertisement

Kondisi ini dianggap tidak adil karena Indonesia telah memberikan banyak konsesi atau pelonggaran aturan kepada AS demi mendapatkan tarif rendah tersebut.

“Kalau semua negara dikenakan tarif yang sama, maka balance-nya hilang. Padahal Indonesia sudah memberikan berbagai konsesi,” tegas mantan Duta Besar RI untuk WTO tersebut.

Indonesia tercatat telah membuka akses pasar yang signifikan, mulai dari pemberlakuan tarif 0% untuk sejumlah produk AS, pembukaan sektor jasa, hingga relaksasi berbagai regulasi perdagangan.

Menurut Iman, perundingan sebelumnya didasari oleh asumsi kebijakan tarif tertentu. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS yang menggoyang dasar hukum tarif tersebut, posisi tawar Indonesia perlu dikaji ulang secara mendalam.

Tarif Trump Inkonstitusional, RI Mesti Minta Penjelasan AS Soal Keseimbangan Dagang
Daftar Produk RI yang Banyak Diekspor ke AS. (Ilustrasi: Investor Daily/Datasatu.com)

“Yang kita cari adalah perjanjian yang seimbang. Kalau sekarang semua dapat tarif yang sama, sementara kita sudah memberi banyak konsesi, tentu perlu ditinjau kembali,” imbuh Iman.

Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif berkomunikasi dengan Washington guna memastikan apakah perjanjian yang ada masih relevan atau perlu disesuaikan demi menjaga kepentingan nasional.

“Intinya kita perlu kejelasan. Tanpa kejelasan, sulit memastikan apakah perjanjian ini masih relevan atau perlu disesuaikan,” pungkasnya.

Tarif Trump Inkonstitusional, RI Mesti Minta Penjelasan AS Soal Keseimbangan Dagang
Kronologi kebijakan tarif Trump. (Ilustrasi: Investor Daily/Datasatu.com)

Sehari sebelum putusan MA tersebut, Indonesia dan AS resmi telah menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan bersejarah bertajuk “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance” ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

ART merupakan muara dari negosiasi panjang yang dimulai sejak April 2025. Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah pengenaan tarif 19% terhadap produk Indonesia yang masuk AS, beberapa produk kena tarif 0% skema Tariff Rate Quota (TRQ), dan sejumlah kesepakatan lain terkait non-tarif. Sementara produk AS yang masuk Indonesia akan dikenakan tarif 0%.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 40 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 50 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 2 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 2 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia