Sabtu, 4 April 2026

Sambil Lobi AS, RI Bisa Fokus Selesaikan Hambatan Non-Tarif

Penulis : Prisma Ardianto
24 Feb 2026 | 04:47 WIB
BAGIKAN
Duta Besar Indonesia untuk WTO 2014-2015 Iman Pambagyo (kiri), Sekjen Internasional Economic Association (IEA) Lili Yan Ing (dua kiri), dan Ekonom dari Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) Rizqy Nauli Siregar (dua kanan), menjadi narasumber yang dipandu Iqbal Suwitamihardja (kanan), dalam dialog The Forum di studio semesta BTV, PIK 2, Tangerang, Banten, Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Duta Besar Indonesia untuk WTO 2014-2015 Iman Pambagyo (kiri), Sekjen Internasional Economic Association (IEA) Lili Yan Ing (dua kiri), dan Ekonom dari Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) Rizqy Nauli Siregar (dua kanan), menjadi narasumber yang dipandu Iqbal Suwitamihardja (kanan), dalam dialog The Forum di studio semesta BTV, PIK 2, Tangerang, Banten, Senin (23/2/2026). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

TANGERANG, investor.id – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Donald Trump menciptakan ketidakpastian baru bagi perdagangan global. Namun, di tengah situasi ini, Indonesia dinilai memiliki momentum untuk melakukan renegosiasi sekaligus membenahi hambatan non-tarif domestik guna memperkuat ekonomi nasional.

Keputusan Mahkamah Agung AS tersebut keluar hanya beberapa jam setelah Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026). Sebagai langkah darurat, Trump kemudian menetapkan tarif rata sebesar 15% untuk semua negara.

Ahli Hukum Perdagangan dan Investasi Internasional, James Losari, menjelaskan bahwa kebijakan tarif Trump sebelumnya dinyatakan tidak sah (invalid) karena melanggar The International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Berdasarkan aturan tersebut, penetapan tarif merupakan kewenangan Kongres, bukan Presiden.

“Keadaan ini sangat membingungkan dengan perkembangan yang begitu cepat,” ujar James Losari dalam dialog The Forum, Senin (23/2/2026).

Advertisement
Sambil Lobi AS, RI Bisa Fokus Selesaikan Hambatan Non-Tarif
Ahli Hukum Perdagangan dan Investasi Internasional, James Losari dalam dialog The Forum, Senin (23/2/2026). (Dok. B-Universe Photo)

James menegaskan bahwa meski kebijakan tarif sedang bergejolak, perjanjian ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump secara prinsip tetap sah. Hal ini dikarenakan ART tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga sektor lain seperti investasi dan perdagangan digital.

Meski demikian, James menyarankan pemerintah segera melakukan klarifikasi sebelum proses ratifikasi selama 90 hari selesai. “Sangat penting untuk melakukan klarifikasi dan renegosiasi pada tahap ini, serta melihat bagaimana perkembangan di AS terkait tarif pengganti yang akan diterapkan Trump,” jelasnya.

Senada dengan James, Mantan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Iman Pambagyo, menilai posisi tawar Indonesia kini justru berbalik menguat. Indonesia sebelumnya telah melonggarkan berbagai kebijakan demi mengantongi tarif 19%, namun kesepakatan itu gugur karena adanya tarif rata 15% bagi semua negara.

Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan "keunggulan relatif" dibanding negara lain yang sebelumnya dikenakan tarif lebih tinggi. Oleh karena itu, Indonesia harus agresif menuntut kompensasi atau keseimbangan baru dalam ART. Saat ini Indonesia punya daya tawar lebih. Menurut Iman, kesepakatan sudah dibubuhkan, apa yang diminta AS juga dipenuhi Indonesia, sementara kesepakatan tarif di atas meja gugur begitu saja.

Sambil Lobi AS, RI Bisa Fokus Selesaikan Hambatan Non-Tarif
Kronologi kebijakan tarif Trump. (Ilustrasi: Investor Daily/Datasatu.com)

Iman menambahkan, saat melakukan lobi ulang ke Washington, Indonesia juga harus fokus menyelesaikan hambatan non-tarif di dalam negeri. Perbaikan kebijakan ekonomi ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi hubungan dengan AS, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

“Pada akhirnya, ini tentang bagaimana ekonomi Indonesia dilihat oleh semua negara. Jika kita bisa memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi di luar tarif, maka investasi akan masuk dan kemampuan kita memproduksi secara lebih efisien akan terwujud,” pungkas mantan Duta Besar RI untuk WTO tersebut.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Lifestyle 3 menit yang lalu

Cara Daikin Dongkrak Kepercayaan Konsumen 

Saat ini AC tidak hanya sekadar pemberi kesejukan, melainkan juga menjadi pendukung bagi produktivitas.
International 45 menit yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 55 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 1 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 2 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 2 jam yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia