JAKARTA, investor.id – Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), yaitu PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS) ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (20/4/2022) di mana menegaskan status perkara terhadap Aerofood adalah PKPU Sementara.
Baca juga: Raih US$ 22 Juta, Anak Usaha Mahaka Radio (MARI) NOICE Siap Dobrak Industri Konten Audio
Pemohon PKPU terhadap Aerofood adalah PT Gloria Mutiara Duta Papua yang didaftarkan pada 29 Desember 2021.
Salah satu petitum pemohon adalah agar majelis hakim menyatakan dan menetapkan PT Aerofood Indonesia selaku termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memberikan tanggapannya. “Dapat info juga begitu,” terang Irfan kepada Investor Daily, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Setelah Gojek, Sayurbox, Halodoc, Astra (ASII) Masih Punya Pipeline Start-up yang Dibidik
Dengan status ini, berarti Aerofood menyusul induk usahanya, Garuda Indonesia, yang saat ini sedang proses PKPU Tetap.
Sebelumnya, Garuda Indonesia menyikapi positif putusan yang memperpanjang proses PKPU Tetap selama 60 hari, hingga 20 Mei 2022 mendatang.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait