Kamis, 14 Mei 2026

Masuk Watchlist Bursa, Hati-hati dengan 134 Saham Ini

Penulis : Thresa Sandra Desfika
6 Jun 2022 | 13:56 WIB
BAGIKAN
Karyawan melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Karyawan melintas di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2022. Daftar ini terdiri dari 134 saham.

Dalam menetapkan daftar ini, BEI menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Selain itu, hal ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

ADVERTISEMENT

“Dengan ini Bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2022,” jelas pengumuman BEI dikutip Senin (6/6/2022).

Terdapat kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yakni terdiri atas:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51,00.

2. laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. a. Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

b. Untuk perusahaan tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di papan utama atau di papan pengembangan.

b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di papan akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

8. Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus:

Masuk Watchlist Bursa, Hati-hati dengan 134 Saham Ini
Masuk Watchlist Bursa, Hati-hati dengan 134 Saham Ini
Masuk Watchlist Bursa, Hati-hati dengan 134 Saham Ini
Masuk Watchlist Bursa, Hati-hati dengan 134 Saham Ini
Sumber: BEI

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia