JAKARTA, investor.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi tersebut juga dalam rangka menyerap penyertaan modal negara (PMN) dengan alokasi mencapai Rp 7,5 triliun.
Adapun saat ini pemegang saham Garuda terdiri atas pemerintah sebanyak satu saham seri A dwiwarna dan saham seri B sejumlah 60,54%, PT Trans Airways menggenggam saham seri B sejumlah 28,27%, dan masyarakat 11,19%.
Baca juga: Blak-blakan Bos Garuda (GIAA), Dari Jumlah Pesawat hingga Kemampuan Perseroan
“Apabila seluruh pemegang saham publik dan PT Trans Airways melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD, maka proyeksi dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD tersebut adalah sekitar Rp 12,4 triliun,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, Trans Airways dan pemegang saham publik hanya mungkin berpartisipasi dalam rencana PMHMETD dikarenakan penerbitan saham baru lewat non-HMETD atau private placement dialokasikan seluruhnya untuk konversi utang perseroan kepada kreditur menjadi saham berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Kendati demikian, terang Irfan, Garuda belum memperoleh informasi resmi terkait keikutsertaan Trans Airways untuk melaksanakan haknya dalam rights issue nantinya.
“Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan partisipasi/tidak berpartisipasinya PT Trans Airways sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku,” imbuh Irfan.
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftarnya
Menurut dia, informasi terkait jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh akan disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi selambat-lambatnya pada H-2 pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) lanjutan dengan mempertimbangkan rekomendasi harga pelaksanaan.
Sebagai informasi, Garuda melakukan penundaan pembahasan agenda PMHMETD, PMTHMETD, dan konversi obligasi wajib konversi (OWK) dari semula rencananya pada RUPSLB tanggal 12 Agustus 2022 menjadi 26 September 2022.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS