Urgensi Pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto di Tengah Pro Kontra 383 Aset Kripto
JAKARTA, investor.id- Terbitnya Perba No. 11 Tahun 2022 menimbulkan pro dan kontra bagi para pelaku usaha, khususnya untuk beberapa proyek token atau koin lokal yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Positive List) Bappebti yang dikeluarkan dari daftar tersebut.
Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih menyatakan, koin atau token yang akan diperdagangkan harus mendapat kesempatan yang sama dan adil dalam proses penilaian.
“Rencana Bappebti dalam Perba 11 sudah sangat baik, yaitu pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto, sehingga proses penilaian bisa lebih transparan dan objektif karena melibatkan tim profesional dari Asosiasi Blockchain Indonesia yang bersifat non-profit dan pengurusnya
yang tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun. Pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto yang segera akan sangat membantu menjaga kekondusifan industri kripto di Indonesia terutama sejak dikeluarkannya Positive List baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan (Rorundak) Bappebti, Aldison menjelaskan bahwa Bappebti sedang berproses untuk menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Tim Penilai Aset Kripto yang tugasnya menjalankan salah satu tugas dari Komite Aset Kripto yakni melakukan penilaian dan evaluasi terhadap daftar Aset Kripto.
Nantinya Tim Penilai Aset Kripto akan terdiri dari unsur Bappebti, Asosiasi dan perwakilan pelaku usaha yang telah terdaftar di Bappebti. Aldison juga menjelaskan mengenai hasil penilaian Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Bappebti yang tertuang dalam Perba No. 11 Tahun 2022.
“Bappebti sebagai regulator perlu menetapkan hal tersebut dan yang paling utama perlu ada penilaian terlebih dahulu dari Bappebti terhadap Aset Kripto sehingga tidak semua Aset Kripto dilepas ke pasar dan diperdagangkan secara bebas ke masyarakat sedangkan tingkat literasi masyarakat kita saat ini masih belum baik,” kata Aldison.
Baca Juga:
TKO Masuk Kelompok 383 Aset Kripto LegalDari sisi pelaku usaha, HARA berharap pembentukan Tim Penilaian Aset Kripto segera diresmikan untuk menghindari timbulnya pertanyaan yang mengarah kepada mekanisme penilaian aset kripto saat ini.
Menurut Bayu Ariyantono, Head of Finance HARA, dengan adanya Tim Penilaian Aset Kripto yang dibentuk Bappebti sudah cukup bagus untuk proses seleksi market entry dari aset kripto ini. “Jadi hasil dari Positive List mereka seharusnya sudah memiliki kredibilitas yang baik sebagai komoditas investasi,” ucapnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya, menuturkan bahwa aset kripto yang ter-delisted merupakan proyek yang memang tidak masuk standar penilaian sebagaimana telah disyaratkan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3.
Saat ini pelaksanaan pengkajian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto serta evaluasinya dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari Bappebti, Asosiasi, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Ke depannya penilaian aset kripto baru akan dilakukan oleh Komite Aset Kripto jika telah terbentuk. Komite Aset Kripto beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Asosiasi, Akademisi, dan Praktisi.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa proyek token atau koin lokal yang dikeluarkan dari Positive List dapat kembali mengajukan kepada Bappebti
setelah melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai persyaratan pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3, yaitu berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset. Kemudian, telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti (batas nilai AHP adalah 6,5).
“Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di aset kripto diharapkan untuk terlebih dahulu memahami dengan baik apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangannya, menjadi pelanggan pada Pedagang Fisik Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, berinvestasi pada jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti, dana yang digunakan untuk berinvestasi dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mempelajari risiko yang mungkin timbul serta pantang percaya pada janji-janji keuntungan tetap atau tinggi,” tegas Didid.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler






