Jumat, 15 Mei 2026

Ini Penjelasan BEI soal Belum Dicabutnya Suspensi Sritex (SRIL) 

Penulis : Indah Handayani
30 Sep 2022 | 04:30 WIB
BAGIKAN
Layar elektronik yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.  Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Layar elektronik yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex (SRIL) sejak 18 Mei 2021. Kabar terakhir, perseroan telah melakukan pengesahan perdamaian (homologasi) dan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SRIL yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hal itu masih belum membuat suspensi SRIL dicabut. Mengapa?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 30 Agustus 2022, Perseroan menyampaikan Pemberitaan di Media Massa pada 29 Agustus 2022 terkait Pengumuman Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SRIL yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Disamping itu, terdapat Pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait Perubahan Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018,” ungkap Nyoman Yetna, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

Nyoman Yetna menambahkan, sehubungan dengan telah diperolehnya Putusan Homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta telah terdapatnya Pengumuman KSEI terkait Restrukturisasi MTN SRITEX Tahap III dimaksud, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan dalam beberapa hal.

Pertama, lanjut Nyoman Yetna, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham Perseroan. Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Perseroan, akibat potensi berlanjutnya Perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan. Ketiga, Perseroan telah melaksanakan Public Expose Insidentil.

“Bursa telah meminta Perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud,” tegas Nyoman Yetna.

Nyoman Yetna juga mengatakan hal yang sama juga berlaku pada suspensi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap atau telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Serta, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh Perseroan.

“Dalam keterbukaan informasi Perseroan pada 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana right issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi. Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” tutup Nyoman Yetna.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia