Jumat, 15 Mei 2026

BEI Keluarkan Perubahan Pedoman Perdagangan, Apa Isinya?

Penulis : Indah Handayani
28 Des 2022 | 16:00 WIB
BAGIKAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. (Investor Daily/David Gita Roza)
Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – PT Bursa Efek Indonesia mengeluarkan perubahan pedoman perdagangan. Hal itu merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan BEI.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan,” tulis manajemen BEI dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

BEI menjelaskan ada beberapa poin yang disesuaikan. Pertama, ketentuan umum. Penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

ADVERTISEMENT

Kedua, tata cara pelaksanaan perdagangan. Untuk tata cara pelaksanaan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai. Penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar, yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

“Sedangkan penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdrawal pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan,” tambah Manajemen BEI.

Meski demikian, BEI menyatakan, waktu perdagangan dan auto rejection tidak ada perubahan. Kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan No Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.  

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, perubahan ini menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre-closing dan pre-opening.

“Jadi perubahan market order FAK di pre-closing dan pre-opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdrawal ordernya. Sebelumnya, withdrawal ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” tutup Irvan.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia