Soal Pembukaan Waskita Beton Precast (WSBP), Begini Respon BEI
JAKARTA, investor.id - Menanggapi suspensi emiten plat merah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih memantau dan menunggu penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sebagaimana telah diumumkan Bursa melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022. Suspensi efek perseroan dilakukan terkait dengan penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), sebagaimana pengumuman KSEI No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022.
Sejauh ini, perseroan telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian (Homologasi) PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya. Selanjutnya, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi atas seluruh efek perseroan dalam 4 poin. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang / Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa serta keempat yaitu pelaksanaan Public Expose Insidentil.
“Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, dimana perseroan masih mencatatkan 2 emisi obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022,” jelasnya, Rabu (28/12/22).
Dalam hal, perseroan telah melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, serta melaksanakan public expose incidental, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan. “Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi efek perseroan,” ujarnya.
Untuk diketahui, saham WSBP hingga saat ini masih di suspend Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya emiten plat merah ini kembali temui jalan buntu dalam usahanya untuk terlepas dari suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) selama kurang lebih dari 1 tahun. Sejalan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) WSBP yang menolak usulan Wali Amanat terkait penyesuaian Perjanjian Perdamaian PKPU.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






