Royal Investium Sekuritas Kena Sanksi Suspensi dari Bursa
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi suspensi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023.
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” ungkap pengumuman BEI, Selasa (17/1/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut BEI, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






