JAKARTA, investor.id - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa lanjutan proses persidangan gugatan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan telah digelar pada 17 Januari 2023.
Baca juga: Update Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT)
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyatakan, proses persidangan dihadiri oleh pihak pemohon, yakni CV Bandar Agung Abadi dan Waskita Karya selaku termohon. Agendanya pemeriksaan legalitas kuasa termohon.
Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Incar Kontrak Baru Rp 26 T
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan,” jelasnya dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (19/1/2023).
Dia menambahkan, putusan PKPU akan digelar pada 27 Januari 2023. Adapun hakim telah menetapkan jadwal dan agenda sidang berikutnya dengan rincian:
1. Surat jawaban para pihak pada 19 Januari 2023
2. Pengumpulan/penyampaian bukti dokumen pada 24 Januari 2023
3. Keterangan saksi (jika ada) pada 25 Januari 2023
4. Kesimpulan perkara pada 26 Januari 2023, dan
5. Putusan PKPU pada 27 Januari 2023
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS