Rabu, 29 Maret 2023

Gugatan PKPU ke Waskita Karya (WSKT) Dicabut

Thresa Sandra Desfika
27 Jan 2023 | 08:49 WIB
BAGIKAN
PT Waskita Karya Tbk. Foto: Perseroan
PT Waskita Karya Tbk. Foto: Perseroan

JAKARTA, investor.id - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dicabut pemohon.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan mengenai lanjutan proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap Waskita Karya telah digelar pada 24 Januari 2023. Persidangan tersebut dihadiri oleh CV Bandar Agung Abadi selaku pemohon dan Waskita Karya selaku termohon. Agendanya adalah pengumpulan atau penyampaian bukti dokumen dari para pihak.

“Dapat kami sampaikan bahwa CV Bandar Agung Abadi sebagai pemohon bersama dengan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Destiawan dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/1/2023).

Alasan pencabutan gugatan PKPU adalah bahwa para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan.

“Atas permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh majelis hakim,” papar Destiawan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan,” tutup Destiawan.

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 45 menit yang lalu

Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25% 

CSRA membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun ini
National 1 jam yang lalu

Mahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu

Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.
National 1 jam yang lalu

Hindari Kemacetan Arus, Cuti Bersama Libur Idulfitri Digeser Maju dan Tambah 1 Hari

Pemerintah resmi merevisi cuti bersama dan libur Idulfitri dengan penambahan satu hari
National 1 jam yang lalu

Kepala PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu

Berikut analisa transaksi TPPU senilai Rp 189 di Kemenkeu berdasarkan analisa PPTAK
National 2 jam yang lalu

Di DPR, Mahfud Beberkan Transaksi Dugaan TPPU Rp 349 Triliun

Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terbagi dalam tiga kelompok.
Copyright © 2023 Investor.id