Jumat, 15 Mei 2026

Gugatan PKPU ke Waskita Karya (WSKT) Dicabut

Penulis : Thresa Sandra Desfika
27 Jan 2023 | 08:49 WIB
BAGIKAN
PT Waskita Karya Tbk. Foto: Perseroan
PT Waskita Karya Tbk. Foto: Perseroan

JAKARTA, investor.id - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dicabut pemohon.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan mengenai lanjutan proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap Waskita Karya telah digelar pada 24 Januari 2023. Persidangan tersebut dihadiri oleh CV Bandar Agung Abadi selaku pemohon dan Waskita Karya selaku termohon. Agendanya adalah pengumpulan atau penyampaian bukti dokumen dari para pihak.

“Dapat kami sampaikan bahwa CV Bandar Agung Abadi sebagai pemohon bersama dengan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Destiawan dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Alasan pencabutan gugatan PKPU adalah bahwa para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan.

“Atas permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh majelis hakim,” papar Destiawan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan,” tutup Destiawan.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia