Kasus Gugatan Kreditur, Garuda (GIAA) Belum Terima Notifikasi dari PN Jakpus
JAKARTA, investor.id – PT Garuda Indonesia (Tbk) (GIAA) digugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Ini perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. “Untuk itu, Garuda akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukumnya,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).
Adapun, seiring intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi. Khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut, salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha. Upaya ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan. Lessor dimaksud, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Baca Juga:
DPR: IPO PGE Bukan PrivatisasiIrfan mengatakan, rampungnya proses restrukturisasi perusahaan turut diselaraskan dengan berbagai upaya mengakselerasikan transformasi kinerja. Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama Garuda. “Memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak,” jelas dia.
Irfan menyatakan, hal tersebut yang dilakukan manajemen melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu. Termasuk dengan kedua lessor tersebut.
Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, maupun berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Tag Terpopuler
Terpopuler





