Kasus Gugatan Kreditur, Garuda (GIAA) Belum Terima Notifikasi dari PN Jakpus

JAKARTA, investor.id – PT Garuda Indonesia (Tbk) (GIAA) digugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Ini perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. “Untuk itu, Garuda akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukumnya,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).
Adapun, seiring intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi. Khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut, salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha. Upaya ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan. Lessor dimaksud, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Baca Juga:
DPR: IPO PGE Bukan PrivatisasiIrfan mengatakan, rampungnya proses restrukturisasi perusahaan turut diselaraskan dengan berbagai upaya mengakselerasikan transformasi kinerja. Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama Garuda. “Memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak,” jelas dia.
Irfan menyatakan, hal tersebut yang dilakukan manajemen melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu. Termasuk dengan kedua lessor tersebut.
Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, maupun berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. Khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal
Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna
Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?
Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.Produsen Kopiko Punya Orang Terkaya (MYOR) Cetak Pendapatan Rp 30,6 T
Produsen permen Kopiko, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencetak penjualan bersih Rp 30,66 triliun sepanjang 2022.Pasca Ledakan di Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
"Masyarakat jangan khawatir stok yang ada amanTag Terpopuler
Terpopuler
